LSM Kanti, Gaven dan Projamin dak Urung Lagi Demo Didisdik Sumsel
Tayangviral - Lubuklinggau | kebebasan pers adalah pilar keempat Eksekutif, Legislatif dan yudikatif. Tentunya pers berperan besar dalam pembangunan dan perputaran roda Pemerintahan diindonesia sebagai kontrol kinerja para penyelenggara negara, senin 25/11/24
Begitupun statmen aksi yang dipaparkan didinas pendidikan dan inspektorat Sumsel terkait diduga ada perbuatan pencekalan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah diwilayah kota Lubuklinggau dan musi rawas diantaranya :
1.Audensi kepala sekolah dinaungi PGRI dengan kejaksaan negeri Lubuklinggau dengan tema lawan LSM wartawan meresahkan.
2.Oknum kepala sekolah SMA Negeri 7 kota Lubuklinggau melaporkan LSM dan wartawan bersatu kepolres Lubuklinggau dengan tuduhan diduga tidak mendasar.
3. Oknum kepala SMA negeri 4 Lubuklinggau diduga menolak LSM dan wartawan bersatu menjalankan tugasnya melakukan investigasi penyerepan dana bos.
4.Oknum kepala SMA Negeri 9 Lubuklinggau diduga melarang wartawan menjalankan tugasnya sebagai jurnalistiknya dalam pengawasan pembangunan fisik sekolah DAK 2024.
Selanjutnya sancik menegaskan diminta kepada kepala dinas pendidikan Sumsel kalau dipandang undang-undang kebebasan pers dan kontrol sosial masyarakat tidak bermanfaat gugat atau hapus Di MK dan kumpulkan seluruh kepala sekolah yang ada di Indonesia, jika sudah dihapus undang- undang tersebut kami akan gantung KTA sebagai Lsm dan wartawan. Paparnya. (Firman)


Tidak ada komentar