Breaking News

Pemkot Lubuklinggau Diminta Revisi Aturan Pemilihan Ketua RT

 


Tayangviral- Lubuklinggau |Dari informasi yang dihimpun awak media Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan akan melangsungkan pemilihan RT di beberapa wilayah di kecamatan ini mendapat sorotan dan tanggapan serius dari salah satu calon Serjana Hukum Prodi Hukum Tata Negara. Bumi Silampari. 


Saat diminta tanggapan Ferry Isrop rabu 11 juni 2025 menjelaskan ia meminta kepada pemerintah kota lubuklinggau mengkaji ulang mengenai pemilihan Ketua RT yang akan berlangsung karena dinilai adanya dugaan kesalahan administrasi mengingat. 


Perda tahun 2017 untuk melaksanakan teknis, itu perwali yang terbit pada tahun 2018 yang mana salah satu aturan yang mengatur massa jabatan Ketua RT 3 tahun. 


Sedangkan pada tahun 2018 tersebut juga terbit Permendagri no 18 tahun 2018,yang dalam isinya ada aturan yang menentukan massa jabatan Ketua RT 5 tahun. 


Seharusnya pemerintah kota lubuklinggau menyesuaikan perda tersebut dengan Permendagri sehingga jabatan RT singkron lima tahun. 


Karena Peraturan Daerah (Perda) tersebut belum direvisi, maka bertentangan dengan Permendagri no 18 tahun 2018. Secara otomatis diduga pelaksanaan administrasi massa jabatan Ketua RT menyalahi Permendagri yang merupakan aturan di atas Peraturan Daerah (Perda). 


"Sebaiknya Peraturan Daerah (Perda) di revisi singkronkan dengan Permendagri" tegas


Masa Jabatan Ketua RT

Perlu Anda ketahui pengurus LKD dalam hal ini termasuk ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. 


Lalu ketua RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018.


Menyambung pertanyaan Anda, kami memiliki informasi yang terbatas mengenai seberapa lama ketua RT di lingkungan Anda menjabat hingga ia menua. Namun, apabila masih dalam batas masa jabatan ketua RT sebagaimana ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.Masa Bakti

Pasal 18

(1) Masa bakti pengurus RT dan RW adalah 3 (tiga) tahun terhitung

mulai tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembal Perda No.3 Tahun 2017(***)

Tidak ada komentar