Soroti Gudang Miras Siring Agung, Koordinator Aktivis GSUU Desak Tindakan Tegas Pemkot, Polres, hingga DPRD Kota Lubuklinggau
Tayangviral - LUBUKLINGGAU – Beredarnya video viral perdebatan antara wartawan dan pengelola gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan ribuan botol minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung memicu sorotan tajam dari Koordinator GSUU Herman Sawiran (Gerakan Suara Manusia Peduli Amanah Undang-Undang) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran miras skala besar di Kota Lubuklinggau.
Pihaknya mengapresiasi langkah Wali Kota dan Satpol PP yang turun ke lokasi, tetapi menegaskan bahwa aksi tersebut jangan berhenti pada "kunjungan formalitas".
Penanganan dugaan gudang utama yang rutin menerima pasokan truk tronton ini harus ditindak secara hukum dari hulu ke hilir, bukan sekadar menertibkan warung kecil.
"Miras ini minuman beralkohol yang berdampak nyata pada kriminalitas. Sidak hukum itu artinya dibongkar, diperiksa seluruh isi dus, disesuaikan kadar alkohol Golongan A, B, maupun C, serta diteliti izin edarnya. Jika hanya berdialog dengan pengawas, itu kunjungan biasa," tegasnya.
Desak Penyegelan dan Pertanyakan Sikap 30 Anggota DPRD, LSM GSUU menyuarakan beberapa tuntutan utama demi ketertiban umum dan perlindungan generasi muda Penghentian Aktivitas & Penyegelan, Meminta Pemkot Lubuklinggau menyegel gudang di Siring Agung hingga audit perizinan dan kadar alkohol selesai dilakukan.
Pemeriksaan Transparan Tim Gabungan Mengusut tuntas legalitas distribusi bersama Polres Lubuklinggau, Disperindag, dan Dinas Perizinan.
Desakan Sidak Ulang & Sikap DPRD Kota Lubuklinggau Mendesak Pimpinan dan 30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau untuk turun tangan melakukan sidak ulang.
Kordinator GSUU mempertanyakan pandangan serta posisi para wakil rakyat terhadap temuan gudang miras skala besar di wilayah hukum mereka.
Sinergi Tokoh Agama Mengajak para ulama, pimpinan pondok pesantren, dan ormas Islam untuk mengawal isu ini demi menjaga moralitas kota.
Koordinator GSUU berharap Pemkot, Polres, dan DPRD Kota Lubuklinggau tidak menganggap biasa keberadaan gudang penyuplai miras ini, melainkan menunjukkan ketegasan nyata demi terwujudnya Kota Lubuklinggau yang aman, tertib, dan religius.(Redaksi)

Tidak ada komentar