Feri Isrop S.H Meminta Kepastian Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Lubuklinggau Harus Tuntas Jangan Sampai Mangkrak
Feri Isrop. S.H saat ditemui awak media dimintai tanggapan diketahui merupakan salah satu alumni Hukum Tata Negara (HTN) STAI Bumi Silampari Kota Lubuk Linggau angkatan ke dua, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk serius dalam penegakan dan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret adanya dugaan dua orang bakal ditetapkan tersangka.
"Kemarin sempat viral di media, sosial bahwa diperkirakan bulan Agustus 2025, bakal ditetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kantor PMI Kota Lubuk Linggau, pada, kenyataan sampai sekarang belum ada kejelasan, ada apa?.. " ujar Feri Isrop.
Sebagimana dilansir di media online Tribun Sumsel Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani menyampaikan bila penanganan perkara PMI itu akan memasuki penetapan tersangka.
“Untuk kemungkinan tersangka ada dua orang,” kata Armein pada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Tambah feri, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. jika belum ditetapkan tersangka sampai saat ini menyangkut Marwah Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dipertaruhkan hanya omon- omon doang kepublik, jangan sampai dugaan kasus ini mangkrak tidak ada kejelasnya publik menanti hasil kasus dugaan PMI kota Lubuklinggau. Tutupnya (Fs)


Tidak ada komentar