LSM GPKD Laporkan Kegiatan Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau diKejaksaan Negeri
Tayangviral - Lubuklinggau |Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Grakan Pemantau Keuangan Daerah (GPKD) Kota Lubuklinggau melaporkan beberapa kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangbpol) Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Laporan ini disampaikan pada Selasa, 20 Agustus 2025, dengan total anggaran yang dilaporkan sebesar Rp2.303.664.200.
Menurut Ketua DPD LSM GPKD Kota Lubuklinggau, Edison laporan ini disampaikan karena beberapa kegiatan pada Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau yang dianggap janggal dan tidak transparan. "Kami memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat," ujar edison.
edison menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau dan Sekretarisnya. Namun, Kepala Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh badan tersebut bersih dan transparan.
"Meski Kepala Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau membantah semua tuduhan, kami dari LSM GPKD tidak merasa ragu untuk melaporkan kegiatan-kegiatan pada Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau tersebut," tegasnya
Laporan ini akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan yang dilaporkan. Masyarakat Kota Lubuklinggau berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Laporan LSM GPKD Kota Lubuklinggau ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana keuangan daerah dikelola dan digunakan.
Dalam konteks ini, peran LSM sebagai pengawas dan pemantau keuangan daerah sangat penting. LSM dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dengan memantau dan melaporkan kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting dalam menangani laporan LSM GPKD Kota Lubuklinggau ini. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang diperlakukan tidak adil.(Firman)

Tidak ada komentar