Breaking News

Desa Pauh I Kabupaten Musi Rawas Utara Resmi Dilaporkan LSM Gerak RI Terkait Anggaran Dana Desa 2024

Musi Rawas utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesi (Gerak RI) secara resmi melaporkan Pemerintah Desa Pauh I Kabupaten Musi Rawas Utara diKejaksaan Negeri Lubuklinggau Kamis 20/11/2025. Laporan tersebut menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024


Pelaporan ini dilakukan pemantauan dan pengkajian terhadap laporan dan informasi serta sejumlah dokumen yang tersedia. Berdasarkan analisis awal, ditemukan sejumlah titik yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Ketua Umum LSM Gerak RI Firman Amd, dalam pernyataannya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat (social control), untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


“Dalam hal ini kami mendapati beberapa temuan krusial yang mengindikasikan adanya potensi inefisiensi, ketidaksesuaian dengan prioritas kebutuhan masyarakat, serta prosedur perencanaan yang tidak memenuhi asas partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh hukum, katanya saat ditemui dikejaksaan.


“mendesak pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk meriksa secara komperhensif mengaudit anggaran Dana Desa Pauh1 Kabupaten Musi Rawas Utara, tutupnya (Ipl)

Tidak ada komentar