Penertiban Angkutan Batu Bara Yang Melintas Di jalan Umum Kota Lubuklinggau
Tayangviral -Lubuklinggau — Penertiban angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kota Lubuklinggau kembali dilakukan. Hasilnya, sebanyak 44 unit mobil angkutan batu bara terjaring dalam operasi tersebut.
Dari jumlah itu, 36 mobil masih diperbolehkan melintas dengan catatan keras sebagai teguran terakhir. Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa toleransi ini tidak akan terulang. Ke depan, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Kota Lubuklinggau tanpa pengecualian.
Sementara itu, 8 mobil lainnya dipaksa putar balik, pada hari Minggu (11/1/2026) dini hari karena tidak dapat menunjukkan surat-surat dan kelengkapan administrasi kendaraan. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan peringatan nyata bagi perusahaan maupun sopir angkutan batu bara yang masih membandel.
Penertiban ini dilakukan atas surat edaran Gubernur Sumatera Selatan dan atas menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan, debu, kemacetan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan akibat lalu lalang truk bermuatan berat di dalam kota.
Aparat menegaskan, setelah peringatan terakhir ini, tidak akan ada lagi kompromi.
Setiap angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan umum Kota Lubuklinggau akan langsung dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penindakan hukum dan penghentian paksa operasional di lokasi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal keras bahwa kepentingan dan keselamatan masyarakat berada di atas kepentingan bisnis semata. (Firman/*)

Tidak ada komentar