Breaking News

‎Telan Rp 5,4 Miliar Dua Proyek Fisik di Lubuklinggau Belum Rampung: Ketua LSM GPKD Desak Penerapan Denda Keterlambatan



Tayangviral- ‎LUBUKLINGGAU – Memasuki minggu pertama tahun anggaran baru 2026, sejumlah proyek fisik Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kota Lubuklinggau terpantau masih dalam proses pengerjaan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya keterlambatan (molor) yang menabrak batas waktu kontrak yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.

‎Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu, 7 Januari 2026, setidaknya terdapat dua proyek besar yang masih sibuk dikerjakan meski tahun anggaran telah berganti.

‎"Revitalisasi Taman Kurma Tahap II

‎Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini dikerjakan oleh CV. Rahmad Wijaya Abadi. Dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 3.493.103.000,- yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau TA 2025, proyek ini seharusnya sudah rampung total di akhir tahun.

‎Namun, fakta di lapangan menunjukkan para pekerja masih berjibaku dengan material bangunan. Kondisi fisik bangunan terlihat belum siap 100 persen untuk diserah terimakan (PHO).

‎"Pembangunan Food Court Merdeka Proyek kedua yang juga molor adalah Pembangunan Food Court Merdeka di Kecamatan Lubuklinggau barat II. Proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan pelaksana CV. Laksana Jaya Konstruksi.

‎Proyek yang menelan dana Rp 1.993.180.000,- dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (Bangub) Prov. Sumsel ini juga tampak belum tuntas. Sisa material masih berserakan dan struktur bangunan belum rampung sempurna, Dugaan Pelanggaran dan Denda Keterlambatan.

‎"Aktivis penggiat anti-korupsi dan Ketua LSM GPKD, Shandi Cikmat menyoroti tajam fenomena pekerjaan lintas tahun ini. Menurutnya, pengerjaan proyek di luar masa kontrak tanpa status hukum yang jelas adalah indikasi penyimpangan.

‎"Ini sudah tanggal 7 Januari 2026. Seharusnya per 31 Desember 2025 semua pekerjaan setop dan dilakukan opname fisik. Jika diperpanjang (adendum), harus jelas mekanismenya dan wajib diberlakukan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak," tegas Shandi Cikmat.

‎"Ketua LSM GPKD menambahkan, jika total nilai kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 5,4 Miliar, maka potensi kerugian negara atau denda yang harus disetor ke kas daerah sangat besar jika aturan tidak ditegakkan.

‎"Jangan sampai ada main mata antara dinas terkait dengan kontraktor. Kami menduga ini terkesan dipaksakan selesai agar terlihat rampung, padahal secara administrasi sudah cacat mutu dan waktu. Kami mendesak Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk turun langsung mengecek fisik dan administrasi pembayarannya," tambahnya.

‎"Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim maupun Dinas PUPR Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait status pengerjaan kedua proyek tersebut di tahun 2026 ini.

‎Poin Penting untuk dalam proyek ini :

Data Akurat: Angka nilai kontrak dan nama CV diambil langsung dari foto papan proyek yang sudah awak media dokumentasikan Mengingat  tanggal hari ini (7 Januari 2026) dan batas akhir kegiatan (Desember 2025). Firman s

Tidak ada komentar