Breaking News

KASUS VIRAL, AKTIVIS DESAK PEMKOT LUBUKLINGGAU TUTUP SEMENTARA TOKO LINGGAU KERAMIK ZAZG

Lubuklinggau - Kasus viral yang melibatkan salah satu toko perabot di Kota Lubuklinggau kini menuai sorotan publik. Video berdurasi sekitar 20 menit yang beredar luas di media sosial memperlihatkan adanya komplain dari seorang konsumen terkait pembelian meja dengan harga Rp1,3 juta yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis di Kota Lubuklinggau mulai angkat bicara. Mereka mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha, khususnya terkait kualitas barang, transparansi informasi produk, hingga legalitas usaha.

Salah satu aktivis, Edison dari Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Kota Lubuklinggau, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera mengambil tindakan.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui dinas terkait untuk menutup sementara toko Linggau Keramik Zazg sampai persoalan ini benar-benar jelas dan ditindaklanjuti,” tegas Edison.

Ia juga meminta kepada Satpol PP, Dispenda, serta Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau agar segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban administrasi usaha.

“Periksa seluruh kelengkapan izin usaha, pajak, serta legalitas bangunan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, Edison menyoroti pentingnya kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi aturan perpajakan dan perizinan. Ia mengingatkan bahwa setiap usaha wajib tunduk pada regulasi, di antaranya:

Dasar Hukum yang Disoroti:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Mengatur kewajiban setiap wajib pajak untuk mendaftarkan diri, melaporkan, dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur perizinan usaha berbasis risiko, termasuk kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang.

Pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan terkait produk yang dijual.

Peraturan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Setiap bangunan usaha wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Edison menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Lubuklinggau sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar bertindak tegas.

“Kami dari AWB akan melakukan aksi dalam waktu dekat. Ini bukan hanya soal satu konsumen, tapi menyangkut perlindungan masyarakat luas agar tidak dirugikan,” ujarnya.(Fs)

Tidak ada komentar