Rozak SE, : Masyarakat Tidak Perlu Panik Apabila Mendapati Status Kepesertaan Tidak Aktif
Tayangviral- Musi Rawas- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas menyampaikan hasil pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dalam kegiatan sosialisasi SK Migas Tahun 2026.
Berdasarkan hasil sinkronisasi dan verifikasi data kementerian bersama BPJS Kesehatan, tercatat sebanyak 19.000 kepesertaan PBI-JKN yang dibiayai melalui APBN di Kabupaten Musi Rawas berstatus nonaktif.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 data peserta terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol) dan saat ini masih dalam tahap verifikasi lanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku guna memastikan validitas data sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila mendapati status kepesertaan tidak aktif.
“Kami tetap membuka ruang pengusulan kembali bagi warga yang memang memenuhi kriteria. Silakan datang ke kantor desa untuk dilakukan pendataan dan penginputan. Jika data lengkap dan valid, proses pengaktifan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Supervisor SI-ENJI Dinsos Kabupaten Musi Rawas, Yosi Herlina, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu beramai-ramai datang langsung ke kantor dinas sosial.
“Bisa melalui desa, masyarakat tidak perlu ramai-ramai berdatangan ke dinas sosial. Cukup datang ke kantor desa untuk dilakukan penginputan melalui sistem,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam proses verifikasi dan penginputan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SI-ENJI). Sejauh ini, sebanyak 400 warga yang telah diusulkan melalui Dinsos dinyatakan aktif kembali dan sudah dapat memanfaatkan layanan kesehatan seperti biasa.
Pemerintah daerah berharap pemutakhiran data ini dapat memperkuat sistem perlindungan sosial, memastikan bantuan tepat sasaran, serta menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan secara adil dan berkelanjutan.(*)

Tidak ada komentar