Breaking News

Dugaan Skandal “Splitting” Proyek Meubeler Disdik Lubuklinggau Rp4,3 Miliar: Pola Sistematis Hindari Tender Terendus

 


Tayangviral - LUBUKLINGGAU | Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 mulai mengundang perhatian serius. Sejumlah data dan temuan lapangan mengarah pada dugaan adanya pola sistematis untuk menghindari mekanisme tender terbuka dalam proyek pengadaan meubeler (meja dan kursi) siswa dengan total nilai mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Modus “Pecah Paket” Diduga Disengaja

Dari hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sebanyak 22 paket pekerjaan dengan pola nilai yang mencurigakan. Sebagian besar paket berada di angka Rp199.950.000, hanya terpaut tipis dari batas wajib tender sebesar Rp200 juta.

Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pemecahan paket (splitting) yang dilakukan secara terencana. Dengan memecah anggaran besar menjadi paket-paket kecil, proses pengadaan diduga diarahkan melalui mekanisme non-tender, termasuk pemanfaatan E-Katalog.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebaran Proyek di Puluhan Sekolah

Pengadaan meubeler ini tersebar di 22 sekolah, terdiri dari tingkat SD dan SMP di wilayah Lubuklinggau. Secara administratif, paket-paket tersebut dipisahkan berdasarkan lokasi sekolah.

Namun, sejumlah pihak menilai pemisahan ini tidak sepenuhnya logis, mengingat jenis barang, waktu pengadaan, dan sumber anggaran berada dalam satu tahun yang sama. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemecahan paket bukan semata kebutuhan teknis, melainkan strategi administratif.

Indikasi Pengerjaan Terpusat

Di lapangan, muncul indikasi bahwa pengerjaan meubeler tidak sepenuhnya dilakukan secara terpisah oleh masing-masing penyedia sebagaimana tercatat dalam dokumen. Beberapa temuan menunjukkan adanya kesamaan bentuk, material, hingga pola produksi barang.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan sebenarnya terkonsentrasi pada satu sumber produksi, meskipun secara administrasi terlihat tersebar.

Kualitas Barang Disorot

Sejumlah pihak sekolah yang menerima barang mengaku kecewa terhadap kualitas meubeler yang diterima. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu singkat setelah digunakan.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Jika benar, kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan siswa.

Dugaan Mark-Up dan Potensi Kerugian Negara

Analisis awal terhadap harga kontrak dibandingkan dengan estimasi harga pasar menunjukkan adanya selisih yang cukup signifikan.

Dengan total anggaran sekitar Rp4,3 miliar, nilai riil barang di lapangan diperkirakan jauh lebih rendah. Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Meski demikian, angka pasti kerugian masih memerlukan audit resmi dari lembaga berwenang.

Sorotan pada Proses Administrasi

Sejumlah kejanggalan administratif turut menjadi perhatian, di antaranya:

Pemanfaatan mekanisme E-Katalog yang diduga tidak sesuai peruntukan

Pemecahan paket dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran

Dugaan lemahnya pengawasan terhadap kualitas barang oleh pihak terkait

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi kontrol internal dalam proses pengadaan.

Dorongan Audit dan Penegakan Hukum

Temuan-temuan ini kini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

Transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan menjadi krusial, mengingat sektor ini menyangkut kepentingan publik yang luas. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka penindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

Informasi sekolah yang ditemui mengatakan mobiler dari Dinas Pendidikan Kebudayaan kota Lubuklinggau tidak bisa dipakai lagi sekarang didalam gudang sekolahan, kualitas diduga barang tersebut kualitas toko bukan kualitas mebel yang terbuat dari kayu dan papan sehingga tidak bertahan lama. Cetusnya salah satu pemilik sekolah 

Hendra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masih bungkam saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. Sehingga berita ini ditayangkan begitu juga dengan kepala Dinas.

(Firman.s)

Tidak ada komentar