Breaking News

Diduga Tembak Pencuri Durian Hingga Tewas, Oknum Pegawai Lapas Lubuklinggau Disorot: LSM Kanti Sancik Gelar Aksi Jilid II

 


Tayangviral|LUBUKLINGGAU — Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria yang diduga hendak mengambil/mencuri durian di halaman kediaman oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Lubuklinggau terus memantik perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kanti Sancik menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi Jilid II untuk mendesak transparansi dan penuntasan hukum atas insiden berdarah tersebut.


Aksi massa yang digagas LSM Kanti Sancik ini ditujukan kepada dua instansi utama, yakni Pihak Lapas Kota Lubuklinggau dan Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau. Mereka mempertanyakan kejelasan serta tindak lanjut proses hukum terhadap oknum pegawai lapas yang diduga melakukan penembakan hingga merenggut nyawa korban.


Pertanyakan Transparansi Hukum dan Ketegasan Aparat Ketua/Perwakilan LSM Kanti Sancik menegaskan bahwa aksi Jilid II ini ditempuh karena pihaknya menilai penanganan kasus tersebut perlu dikawal ketat agar berjalan secara objektif, adil, dan transparan tanpa ada keistimewaan hukum bagi pelaku.


"Kami akan kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi Jilid II.Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum dan penindakan tegas terhadap oknum pegawai lapas tersebut, baik dari segi sanksi internal/kedinasan oleh pihak Lapas maupun proses pidana yang sedang berjalan di Polres Lubuklinggau," tegas perwakilan LSM Kanti Sancik.


Menurutnya, tindakan main hakim sendiri hingga menggunakan senjata api/alat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang—terlepas dari dugaan tindak pidana awal yang dilakukan korban—merupakan pelanggaran hukum serius yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


Tuntutan Utama Aksi Jilid II

Dalam rencana aksi mendatangi Lapas dan Polres Lubuklinggau mendatang, LSM Kanti Sancik mengusung beberapa poin tuntutan utama, antara lain:


Keterbukaan Informasi: Meminta Polres Lubuklinggau menyampaikan perkembangan terbaru (SP2HP) terkait penetapan status hukum dan penahanan terhadap terduga pelaku.


Penegakan Kode Etik dan Sanksi: Mendesak Kepala Lapas Lubuklinggau serta Kemenkumham/Kanwil terkait untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi etik hingga pemberhentian terhadap oknum yang terlibat.


Keadilan Bagi Keluarga Korban: Memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih guna memberikan keadilan seadil-adilnya bagi keluarga korban yang ditinggalkan, Pungkasnya.(redaksi)

Tidak ada komentar