Kasus Penembakan Terduga Pencuri Durian yang Sempat Viral Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Tayangviral |LUBUKLINGGAU — Kasus penembakan terhadap terduga pelaku percobaan pencurian durian yang sempat viral beberapa waktu lalu kini resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Insiden yang melibatkan oknum pegawai Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berinisial IG tersebut sempat menyita perhatian publik setelah korban dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.
Peristiwa bermula saat korban, Aldi Darma Putra (20), diduga melakukan percobaan pencurian buah durian di kediaman oknum pegawai lapas tersebut. Merasa kesal atas aksi pencurian yang kerap terjadi, pelaku kemudian melepaskan tembakan hingga mengenai bagian perut korban.
Korban yang tersungkur akibat luka parah langsung dievakuasi warga sekitar ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Karena kondisinya yang kritis, korban sempat dirujuk dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Kejadian ini pun mendadak tular dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Meski demikian, pihak keluarga korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah ditindaklanjuti secara keadilan restoratif atas permohonan dari keluarga korban.
"Assalamualaikum. Terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap pelaku percobaan pencurian, dari kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan penyelesaian melalui kekeluargaan. Pihak keluarga korban mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolres Lubuklinggau, oleh sebab itu telah dilakukan tindak lanjut penyelesaian melalui Restorative Justice terhadap kasus tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak," terang Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar.
Dengan adanya permohonan tertulis dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak, proses hukum pidana dalam kasus ini dituntaskan melalui mekanisme Restorative Justice.(Redaksi)

Tidak ada komentar