LSM KANTI DESAK TRANSPARANSI KELOLA ASET: SIKAP DUA STANDAR PEMKOT SOAL SEWA LAHAN BEEL'S CAFE & RESTO
Tayangviral |LUBUKLINGGAU – Praktek pengelolaan aset daerah Kota Lubuklinggau kembali menuai kritik tajam. Beredarnya kabar bahwa lokasi berdirinya Beel's Cafe & Resto milik anggota DPRD Kota Lubuklinggau memanfaatkan lahan tanah aset pemerintah kota memicu sorotan keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kanti Sancik S.I.P. LSM Kanti menilai ada indikasi keistimewaan dan pengabaian transparansi dalam pemanfaatan aset publik oleh pejabat atau wakil rakyat.
Sorotan publik ini semakin menguat setelah Sekretaris Badan (Sekban) BPKAD Kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan tersebut memang milik Pemkot dan disewa oleh oknum anggota dewan tersebut. Namun, penjelasan BPKAD dinilai menggantung karena pihak dinas justru mengaku belum mengetahui secara mendetail mengenai berapa lama durasi masa sewa yang sudah berjalan, berapa besaran kontribusi retribusi ke kas daerah, hingga bagaimana mekanisme legalitas penyewaannya.
Ketua LSM Kanti mengecam keras ketidakjelasan informasi dari BPKAD tersebut. Pihaknya menilai jawaban pejabat dinas terkait terkesan seolah melepas tanggung jawab dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta pengarsipan aset daerah.
"Ini bukan soal nilai usahanya semata, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan transparansi anggaran! Sangat aneh dan tidak masuk akal jika pihak pejabat aset baru mau mengecek durasi dan mekanisme sewa setelah publik berteriak. Aset daerah itu milik rakyat, bukan lahan privilese yang bisa disewakan secara diam-diam tanpa mekanisme yang terbuka," ujar perwakilan LSM Kanti dengan nada tegas.
LSM Kanti menegaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus segera dibuka secara transparan kepada publik:
Dasar Hukum & Mekanisme Penyewaan, Apakah proses sewa-menyewa aset tersebut telah memenuhi regulasi pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan melalui mekanisme perizinan/apraisal yang sah?
Besaran Retribusi Sewa Berapa nilai PAD yang benar-benar masuk ke kas daerah dari pemanfaatan lokasi strategis tersebut dibanding nilai pasar komersialnya?
Potensi Conflict of Interest Mengingat penyewa adalah pejabat publik (anggota dewan aktif), BPKAD diminta tidak tebang pilih atau memberi perlakuan khusus yang berpotensi merugikan daerah.
"Jika rakyat kecil atau pedagang kaki lima memanfaatkan fasilitas umum sedikit saja langsung ditertibkan, mengapa jika yang menyewa aset kota adalah oknum anggota dewan justru terkesan dibiarkan tanpa kejelasan kontrak yang transparan? Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan aturan di kota ini," tambahnya.
LSM Kanti mendesak Wali Kota Lubuklinggau, BPKAD serta Inspektorat untuk segera melakukan audit transparan terhadap seluruh perjanjian sewa tanah aset daerah, khususnya lokasi yang dipakai Beel's Cafe & Resto. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dokumen legalitas dan ketransparanan kontribusi PAD-nya, LSM Kanti mengancam akan membawa temuan ini ke ranah hukum dan menggelar aksi untuk menuntut akuntabilitas pejabat daerah.(Redaksi)


Tidak ada komentar