TIGA MANTAN KADIS DLH DISOROT! MASYARAKAT LUBUKLINGGAU DESAK KEJATI SUMSEL BUKA TERANG KASUS DUGAAN KORUPSI ANGGARAN 2023–2024
Tayangviral - LUBUKLINGGAU — Penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023–2024 terus menjadi sorotan publik.
Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ratusan orang yang disebut mengetahui atau terlibat dalam aktivitas pengelolaan anggaran, masyarakat kini mempertanyakan kapan perkara tersebut memasuki tahap yang lebih terang, termasuk mengenai siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sorotan publik semakin mengarah kepada tiga nama yang pernah menduduki posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada periode berbeda, yakni Subandio Amin, H. Hendra Gunawan, dan Drs. M. Johan Imam Sitepu.
Namun perlu ditegaskan, ketiganya belum dinyatakan bersalah dan belum dapat disebut sebagai pelaku korupsi. Nama mereka muncul dalam konteks jabatan dan pemeriksaan dalam perkara yang masih ditangani aparat penegak hukum.
TIGA NAMA YANG PERNAH MEMIMPIN DLH
1. Subandio Amin
Subandio Amin merupakan salah satu pejabat yang pernah memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau. Dokumen dan publikasi Pemkot menunjukkan Subandio pernah tercatat sebagai Kepala DLH, termasuk pada 2022 dan awal 2023.
Pada 30 Juni 2026, Subandio dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DLH Tahun Anggaran 2023–2024.
Menurut pemberitaan yang mengutip Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, pemeriksaan Subandio berlangsung dari siang hingga malam dan statusnya saat itu masih sebagai saksi.
2. H. Hendra Gunawan, S.STP., M.Si.
Nama kedua adalah H. Hendra Gunawan, S.STP., M.Si.
Pada 27 Juli 2023, Pemkot Lubuklinggau mencatat Hendra Gunawan dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam dokumen resmi Pemkot Lubuklinggau Tahun 2024, Hendra Gunawan juga tercantum sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bahkan pada Oktober 2023, ketika Pemkot Lubuklinggau menerima penghargaan Program Kampung Iklim, Hendra Gunawan disebut sebagai Kepala DLH yang menerima penghargaan tersebut.
Hendra kemudian digeser menjadi Kepala Bapenda dalam rotasi pejabat pada 2024, sementara M. Johan Imam Sitepu ditunjuk menjadi Kepala DLH.
3. Drs. M. Johan Imam Sitepu
Nama ketiga adalah Drs. M. Johan Imam Sitepu.
Dalam rotasi jabatan Pemkot Lubuklinggau tahun 2024, Johan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kominfotiksan ditunjuk menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dokumen Rencana Kerja DLH Kota Lubuklinggau Tahun 2025 juga mencantumkan Drs. M. Johan Imam Sitepu sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Pada 15 Juli 2026, Johan diberitakan memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran DLH Tahun Anggaran 2023–2024.
PUBLIK MULAI BERTANYA: SEJAUH MANA KASUS INI BERJALAN?
Perkara ini bukan lagi sekadar menjadi pembicaraan di kalangan internal pemerintahan.
Pemeriksaan terhadap pegawai, petugas kebersihan, pejabat teknis hingga mantan kepala dinas membuat masyarakat berharap proses hukum segera memberikan kejelasan.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut telah menghasilkan konstruksi perkara yang cukup kuat untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Apalagi, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan uang negara dan pelayanan kebersihan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“JANGAN HANYA PEGAWAI BAWAH YANG DIPERIKSA”
Kekecewaan masyarakat semakin keras.
Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara menyeluruh, tanpa membatasi pemeriksaan hanya kepada pegawai lapangan atau tenaga harian.
“Kalau memang ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran, jangan hanya orang-orang bawah yang diperiksa. Siapa pun yang mempunyai kewenangan harus dimintai keterangan secara terbuka sesuai hukum,” ujar salah seorang warga Lubuklinggau.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi mengenai siapa yang salah.
“Yang kami minta sederhana. Kalau tidak bersalah, jelaskan. Kalau ada bukti pidana, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian,” katanya.
DESAK KEJATI SUMSEL TURUN MENGAWAL
Masyarakat juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ikut memastikan penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan profesional.
Desakan itu bukan berarti meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.
Sebaliknya, masyarakat meminta seluruh fakta dibuka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, masyarakat meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap seseorang, status hukum yang bersangkutan juga harus dijelaskan secara terang.
MASYARAKAT: JANGAN ADA KESAN KASUS DIAM-DIAM MENGENDAP
Kegeraman warga bukan semata-mata ditujukan kepada tiga mantan kepala dinas tersebut.
Yang menjadi pertanyaan utama publik adalah mengapa setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dokumen, masyarakat belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkembangan perkara dan siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah kasus ini hanya ramai ketika ada pemeriksaan, setelah itu sunyi lagi. Kami ingin ada kepastian hukum,” ujar warga lainnya.
Masyarakat juga meminta Kejari Lubuklinggau menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.
BUKTI DAN ALAT BUKTI HARUS MENJADI PENENTU
Dalam perkara dugaan korupsi, jabatan seseorang pada masa tertentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, ketiga mantan Kepala DLH tersebut harus tetap ditempatkan sebagai pihak yang perlu diklarifikasi berdasarkan peran, kewenangan, dokumen, aliran anggaran dan fakta pemeriksaan.
Publik pun menunggu apakah penyidik akan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atau justru menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti terhadap pihak tertentu.
Yang jelas, masyarakat Lubuklinggau meminta proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.
Masyarakat ingin kepastian: jika ada tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab harus diproses; jika tidak ada, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan.
Hingga kini, Subandio Amin dan Johan Sitepu telah diberitakan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara keberadaan nama Hendra Gunawan dalam perkara perlu dibedakan antara statusnya sebagai mantan Kepala DLH pada periode terkait dan status hukum seseorang dalam penyidikan.
Dengan demikian, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Kejari Lubuklinggau dan pengawasan Kejati Sumsel terhadap penanganan dugaan perkara tersebut.(Rilis)

Tidak ada komentar